Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar -diswayid/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pencekalan itu dilakukan agar anak eks anggota DPR itu tidak kabur.

"Karena memang harus dipahami, karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ujar Harli, Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Petinggi PKB Ungkit KTA Ketum PBNU, Gus Ipul: Dokumennya Ada, Tidak Boleh Mengabaikan Sejarah

BACA JUGA:Klasemen Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, Rabu 7 Agustus 2024, Kontingen Indonesia Berpeluang Raih Emas Hari ini

Harli menjelaskan, pencegahan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Harli mengatakan saat ini kejaksaan tengah menunggu respon dari pihak Ditjen Imigrasi.

"Tentu kalau nanti updatenya sudah ada terkait pengajuan pencegahan ini, kami akan sampaikan kepada publik," jelasnya.

Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA:Ini 'Modal' Bagus Saka Tatal untuk Optimis PK Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Hakim Agung

BACA JUGA:Meski Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Mesti Wajib Lapor Tiap Bulan di Bapas hingga Bebas Murni

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: