Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar -diswayid/Anisha Aprilia-
Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: