PNS dan Honorer Selingkuh Jalani Sidang Etik Hari Ini di Mojokerto, Kronologi Asli Terungkap?
PNS dan Honorer Selingkuh Jalani Sidang Etik Hari Ini di Mojokerto, Kronologi Asli Terungkap?-Unsplash/ felipepelaquim -Unsplash/ felipepelaquim
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang disiplin terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) RP, 34 tahun, yang terlibat dalam kasus perselingkuhan sudah dijadwalkan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan menggelar sidang disiplin etik pada hari ini, Kamis 8 Agustus 2024.
Pemerintah daerah berharap segala proses pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis ad hoc berjalan dengan lancar dan selesai hanya dalam satu hari.
Majelis ad hoc akan segera menggelar sidang disiplin terhadap oknum PNS yang terlibat dalam perselingkuhan dengan IA, tenaga honorer berusia 40 tahun yang juga rekan kerjanya di kantor.
BACA JUGA:Masih Ingat PNS Wanita Mojokerto yang Digrebek Selingkuh? Kini Ngaku Kurang Perhatian
Jadwal sidang disiplin RP dan IA telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata.
"Insyaallah besok (hari ini, Kamis), kami jadwalkan untuk menyelenggarakan sidang disiplin," papar Tatang.
Oknum PNS yang terlibat dalam perselingkuhan dengan rekan kerjanya tersebut akan dihadirkan di depan majelis ad hoc.
BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru yang Naik Per 9 Juli 2024, Cek Besarannya!
Majelis tersebut terdiri dari pejabat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti inspektorat, kepala bagian administrasi pembangunan, bagian hukum setdakab, hingga BKPSDM. Dengan bukti yang sudah cukup, Tatang memastikan bahwa proses sidang tidak akan memakan waktu lama.
"Menghadirkan yang bersangkutan (RP), satu hari sudah cukup," jelasnya.
Sidang disiplin didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut aturan tersebut, hukuman disiplin paling berat yang bisa diterapkan adalah pemecatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: