4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif

4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif

4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif-Dok. UPN Veteran Jakarta-

BACA JUGA:Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai

Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi integritas akademik yang melibatkan Senat, Komite Integritas Akademik, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan kejadian serupa tak terjadi lagi berkat meningkatnya tingkat literasi dosen dan mahasiswa terkait dengan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Sementara berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek tersebut, sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 21 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: