Viral di X Penumpang KAI Dilarang Foto di Area Stasiun Bandung Oleh Petugas, Begini Aturannya!
Viral penumpang KAI dilarang foto di area Stasiun Bandung oleh petugas.--PT KAI
Aturan Mengambil Foto di Area Stasiun
Melansir dari laman resmi PT KAI, berikut beberapa aturan yang wajib dipatuhi untuk mengambil video dan foto di area stasiun maupun kereta.
1. Pengambilan Gambar untuk Dokumentasi Pribadi
Penumpang diperbolehkan mengambil gambar berupa foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api, selama untuk keperluan dokumentasi pribadi.
2. Area Pengambilan Gambar
Pengambilan gambar hanya diperbolehkan selama penumpang berada di area publik atau area penumpang di stasiun.
3. Peralatan yang Diperbolehkan
- Tanpa Izin: Handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod, atau tongsis dapat digunakan tanpa memerlukan izin khusus.
- Dengan Izin: Penggunaan tripod, microphone, lighting, drone, dan peralatan penunjang kamera profesional lainnya memerlukan izin terlebih dahulu.
4. Aktivitas Pengambilan Gambar yang Memerlukan Izin
- Wartawan: Untuk kebutuhan peliputan harus mendapatkan izin dari unit Humas PT KAI.
- Kebutuhan Komersial: Untuk tujuan komersial, izin harus diperoleh dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.
- Instansi/Lembaga: Untuk keperluan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya, izin harus diperoleh dari unit terkait.
hari ini aku dan kawanku diamankan pihak @keretaapikita @KAI121 karena memotret kereta di st. bandung menggunakan kamera, yang mana foto yang diambil cuma untuk simpanan pribadi. sudah dijelaskan kalau sudah boleh memotret ka dan stasiun menggunakan kamera tanpa alat tambahan. pic.twitter.com/AIEmeFYTSL — ???????? | ain't sidharta tata (@tatalizin) August 10, 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: