Saat Suami yang Bakar Rumah di Cilincing Ditangkap, Di Pinggiran Rawa Sedang Mabuk

Saat Suami yang Bakar Rumah di Cilincing Ditangkap, Di Pinggiran Rawa Sedang Mabuk

Suami yang membakar rumah usai cekcok dengan istri di Cilincing, Jakarta Utara ditangkap di pinggir rawa dalam kondisi mabuk.-ist-

Kemudian, sekira 3 jam pasca kebakaran, polisi pun meringkus pelaku yang bersembunyi di rawa-rawa tak jauh dari rumahnya yang ludes terbakar.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Markas Polsek Cilincing.

"Status pelaku kita kemarin sudah melakukan gelar pekara, sudah kita tetapkan sebagai pesangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads