BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN

BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN

Anggota Paskibraka Pusat putri asal Sumatera Barat mengenakan jilbab saat mengikuti proses gladi bersih di Ibu Kota Nusantara, Rabu 14 Agustus 2024-Dok. BPIP-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 18 anggota paskibraka pusat yang bertugas di Nusantara pada HUT RI ke-79 harus mencopot jilbabnya.

Padahal, selama menjalani latihan di Cibubur, Jawa Barat para paskibraka tersebut menggunakan jilbab.

BACA JUGA:Usai Ramai Dugaan Larangan Jilbab Saat Pengukuhan, BPIP Unggah Video Anggota Paskibraka Kembali Berjilbab Saat Gladi Bersih

BACA JUGA:BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila

Berkitan hal tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022

tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

Aturan tersebut kata Yudian untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Disway pada Rabu 14 Agustus 2024.

"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tambahnya.

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke IKN

Dikatakan Yudian, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.

Yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. 

"Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," terangnya.

"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: