Pakaian Dinas Upacara Paskibraka Dirilis BPIP: Tiap Calon Harus Siap Patuhi Peraturan di Atas Meterai
Paskibraka membawa bendera pusaka untuk diterbangkan ke IKN-Dok. BPIP-
JAKARTA, DISWAY.ID - Heboh soal 18 orang paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Padahal selama ini, ke 18 paskibraka putri tersebut selalu menggunakan jilbab saat mengikuti latihan di Cibubur, maupun gladi.
BACA JUGA:BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
Kepala Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi bahwasanya pihaknya telah menerbitkan peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang paskibraka.
Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang paskibraka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024," kata Yudian dalam keterangannya yang diterima Disway pada Rabu 14 Agustus 2024.
Dengan lampiran persyaratan calon paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang paskibraka, sebagaimana diatur dalam surat edaran deputi diklat No.1 tahun 2024.
Selanjutnyam BPIP juga menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab sebagaimana kabar yang beredar.
Penampilan paskibraka putri kata Yudian, dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara Kenegaraan saja.
Diluar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tandas Yudian.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 paskibraka putri tingkat pusat harus melepas jilbabnya saat pengukuhan di IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: