KPU DKI Jakarta Tanggapi Keluhan Warganet soal Data Dukungan Paslon Independen

KPU DKI Jakarta Tanggapi Keluhan Warganet soal Data Dukungan Paslon Independen

KPU DKI Jakarta Tanggapi Keluhan Warganet soal Data Dukungan Paslon Independen-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Media sosial saat ini ramai dengan keluhan dari warganet yang mengaku datanya dicatut sebagai pendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual sudah selesai.

BACA JUGA:Herwyn Minta Pengelolaan Data Pengawas Ad Hoc Harus Akurat, Terkoordinasi dan Transparan

BACA JUGA:Cek Apakah Masih Tinggal Serumah, Agenda Sidang Perceraian Lanjutan Bakal Datangi Tempat Tinggal Nisya Ahmad dan Andika Rosadi

"Jadi pada prinsipnya terkait dengan proses verifikasi, baik administrasi dan faktual, tahapannya kemarin sudah selesai, dengan penetapan hasil verifikasi faktual yang kita lakukan Kamis kemarin," katanya kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dody menambahkan bahwa KPU telah membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait verifikasi ini.

"Jadi tanggapan masyarakat di PKPU Nomor 8 itu tahapannya dsri 13 Mei sampaj 26 Juli, masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui portal infopemilu atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Kemudian nanti akan dilakukan namanya tahapan klarifikasi," ujarnya.

BACA JUGA:Warganet Protes, Terkait Pencatutan Data untuk Dukungan Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Profil dan Biodata Angela Lee Selebgram yang Ditangkap Atas Kasus Penipuan Tas Mewah, Sering Jadi Host Televisi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika data dukungan yang diklaim oleh masyarakat ternyata tidak sesuai dengan verifikasi faktual, maka data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Contoh misal datanya anaknya Pak Anies Baswedan. Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat," jelas Dody.

Dia juga menekankan bahwa KPU hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi dan faktual, sedangkan sumber data KTP dan metode pengumpulannya di luar kewenangan mereka.

"Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan," tandasnya.

BACA JUGA:Profil dan Biodata I Nyoman Nuarta Seniman Asal Bali Percancang Istana Garuda di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: