Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Agustus 2024 Libur Hari Kemerdekaan RI, Buka Kembali 19 Agustus!
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling di Jakarta.-@satpasmetrojaya-Instagram
Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.
Hanya dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 Agustus 2024, Tersedia di 5 Lokasi!
Seperti yang diketahui, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: