Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing

Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.-Dok.Kemenperin -

Persyaratan mutu produk emas sendiri diatur dalam SNI 8880:2020, yang terdiri dari berbagai macam tipe mulai dari 8 K sampai dengan 24 K, dan bahkan karat emas murni.

Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produkemas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk emas.

BACA JUGA:Terbaru! Daftar Promo 17 Agustus 2024 Spesial HUT RI, Ada Menu Rp17 Ribu hingga Buy 1 Get 1

BACA JUGA:SERBU! Katalog Promo Alfamart Hari Ini 18 Agustus 2024 Spesial HUT RI, Detergen Mulai Rp9 Ribuan

Contohnya, jika emas memiliki jumlah karat 8, maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33- 37,49 Persen.

Lalu apabila jumlah karat adalah 24 dalam suatu produk, maka kandungan kadar emasnya 99,90 – 99,98% Persen.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads