Eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Jadi Korban Pencatutan NIK KTP Dukung Dharma-Kun
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Freepik-
Lalu yang kedua lanjut Anis, pencatutan NIK telah melanggar hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu/Pilkada.
"Kepada Pemerintah, agar berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya perlindungan yang optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: