Baleg DPR RI Jelaskan Alasan Putusan Batas Usia Minimum Cakada Mengacu Pada Putusan MA Bukan MK

Baleg DPR RI Jelaskan Alasan Putusan Batas Usia Minimum Cakada Mengacu Pada Putusan MA Bukan MK

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan alasan pihaknya mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyepakati ketentuan batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga-duga

"Pasal yang ada di Undang-Undang Pilkada itu hanya disebut usia 30 tahun, tidak disebutkan kapan. Nah putusan Mahkamah Agung justru lebih tegas, 30 tahunnya sejak pelantikan," nilai Awiek.

"Nah atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian, kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: