Sekitar 5,5 Jam, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim
Sekitar 5,5 Jam, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Cek Kondisi Kapal Bekas Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN
BACA JUGA:KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan
"Telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: