Langkah Kaesang Maju Pilkada Terganjal Buntut DPR Batal Revisi RUU Pilkada
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan.
Dasco mengatakan pasal-pasal yang dibatalkan dalam RUU Pilkada tersebut termasuk 2 poin yang dinilai bermasalah bagi masyarakat.
2 poin itu adalah terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
"Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya enggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Japan Open 2024 Hari Ini 23 Agustus, Melihat Aksi Ganda Putra
BACA JUGA:Kimberly Ryder Sedih Lihat Anaknya Terpaksa Naik Angkot saat Pulang Les
Politisi Partai Gerindra ini menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal.
Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
"Kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
Dengan demikian, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Leasing Ungkap Risiko serta Hambatan Pembiayaan Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Cara Bahagiakan Lansia Tetap Sehat dan Produktif di Usia Senja
Hal tersebut karena Kaesang kini masih berusia 29 tahun dan baru menginjak umur 30 tahun pada Desember mendatang.
Artinya, putra sulung tidak memenuhi syarat usia pencalonan gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: