Tegas! Ini Alasan Sejumlah Nasabah Tolak Restrukturasi Jiwasraya

Tegas! Ini Alasan Sejumlah Nasabah Tolak Restrukturasi Jiwasraya

Tegas! Ini Alasan Sejumlah Nasabah Tolak Restrukturasi Jiwasraya-Jiwasraya-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasca pengumuman bubarnya PT Asuransi Jiwasraya oleh pihak BUMN, sejumlah nasabah dikabarkan masih melakukan penolakan kepada proses restrukturisasi Jiwasraya

Tidak hanya itu, para nasabah tersebut juga memilih untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Jiwasraya.

BACA JUGA:Asuransi Jiwasraya Tumbang Setelah 100 Tahun Lebih Berdiri

BACA JUGA:Asuransi Jiwasraya Dibubarkan oleh BUMN, Arya Sinulingga: Tungggu Restrukturasi Polis Nasabah

Bukan tanpa alasan, sejumlah nasabah mengungkapkan bahwa skema restrukturasi tersebut memiliki pengurangan nilai manfaat terhadap total jumlah yang seharusnya bisa mereka dapatkan dari polis.

"Yang polis-nya cuma 100 Juta, nanti harus dipotong lagi 40 Persen, terus sisa-nya nanti dicicil. Kalau selama 5 tahun itu dicicil, bunga-nya itu hilang," ujar salah seorang nasabah, Machril, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Usai Kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir Curiga Ada Penyelewengan Dana Pensiun BUMN Lain

BACA JUGA:Sekjen Serikat Pekerja Jiwasraya Dipolisikan, Deolipa: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pihak OJK akan selalu menghormati keputusan para nasabah yang memilih untuk menempuh jalur hukum. 

Ia juga mengatakan, bahwa pihak OJK juga akan memperhatikan kepentingan semua pemegang polis, termasuk mereka yang menerima proses restrukturasi.

"OJK menghimbau kepada para pihak untuk menghormati proses hukum yang ada, dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aset 2 Terpidana Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung

BACA JUGA:2 Petinggi Jiwasraya Dipolisikan, Diduga Halangi Kegiatan Serikat Pekerja

"OJK akan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara menyeluruh, baik untuk mereka yang menerima ataupun yang tidak menerima," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait