Sekjen Serikat Pekerja Jiwasraya Dipolisikan, Deolipa: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh manajemen.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh manajemen.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara mengatakan kliennya dilaporkan mengenai konferensi pers membahas Jiwasraya yang pernah digelar oleh Serikat Pekerja beberapa waktu lalu.
"Karyawan dilaporkan ke polisi oleh pimpinannya, oleh manajemenya karena dugaan laporan pencemaran nama baik, karena dulu kita pernah press conference disini ternyata itu dipakai untuk bahan mereka membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri yang sekarang berjalan ini perkaranya," katanya kepada awak media, Rabu 12 Juli 2023.
Diungkapkannya, Nugroho dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kita telusuri ke penyidik memang dasar pencemaran nama baik dari pres conference terdahulu Pak Nugroho menyatakan Serikat Pekerja Jiwasraya dibumi hanguskan, diberangus oleh manajemen Jiwasraya," ungkapnya.
"Kata diberangus dipakai sebagai dasar laporan dari manejemen Jiwasraya terhadap terlapor Pak Nugroho," lanjutnya.
Dijelaskannya, jika kata diberangus merupakan kata yang umum dan bahkan kata tersebut sudah ada di Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kata diberangus jika kita lihat di UU Cipta Kerja memang ada kata diberangus itu. Kata itu menang standar kata dipakai oleh UU Cipta Kerja, membrangus serikat pekerja itu ada di pasal-pasa Cipta Kerja. Jadi kata itu kata standar," jelasnya.
Diterangkannya, kliennya bak jatuh tertimpa tangga. Karena sudah dipecat, kemudian dipolisikan.
"Jadi sudah jatuh tertimpa tangga, di PHK, tidak terima pesangon, tidak terima gaji tiga bulan dan dilaporkan ke polisi juga. Jadi ini dugaannya pelapornya adalah manajemen Jiwasraya." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: