Nama Akun TikTok dan YouTube yang Dilaporkan Aaliyah Massaid, Sebar Penyebar Fitnah Hamil Duluan

Nama Akun TikTok dan YouTube yang Dilaporkan Aaliyah Massaid, Sebar Penyebar Fitnah Hamil Duluan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Aaliyah Massaid melaporkan 2 akun TikTok dan 1 akun YouTube penyebar fitnah.-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aaliyah Massaid resmi melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Aaliyah Massaid melaporkan 2 akun TikTok dan 1 akun YouTube penyebar fitnah.

"Benar tanggal 22 Agustus polda metro jaya telah menerima laporan dari AM dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur di pasal 27 a pasal 45 ayat 4 UU ITE dan atau pasal 310 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik," ujarnya ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aaliyah Massaid Polisikan 3 Akun Medsos, Tak Terima Dituding Hamil Diluar Nikah

BACA JUGA:CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Prancis, Bagaimana Nasib Platform?

Lebih lanjut, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan nama akun-akun yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid diantaranya adalah @esmeralda_999 dan @mediaallstar.

Pada narasinya, akun tersebut menyebarkan fitnah bahwa Aaliyah Massaid hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.

"Karena apa yang ada berita di akun tiktok atas nama @esmeralda_999 dan @mediaallstar ini pelapor merasa apa yang disampaikan oleh akun TikTok dan YouTube yang tidak benar dan ini masih didalami oleh tim Penyelidik Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

BACA JUGA:Virus Mpox Clade 1b Sudah Masuk Thailand, Menkes Ungkap Situasi di Indonesia

BACA JUGA:Berbatik Merah, Anies Sungkem ke Ibunda Sebelum Berangkat ke DPP PDIP

"Jadi mohon waktu proses pendalaman masih berlangsung nanti diawali dengan olah tkp dan pengambilan keterangan kepada pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Kemudian nanti ada barang bukti dan seterusnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: