Babysitter Jadi Saksi di Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

Babysitter Jadi Saksi di Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang --Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - Babysitter dihadirkan sebagai saksi di sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 27 Agustus 2024 dengan agenda menghadirkan penambahan saksi.

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan pada persidangan ini merupakan seorang berprofesi sebagai babysitter.

BACA JUGA:Sarwendah Beberkan Alasan Selalu Absen di Sidang Perceraiannya dengan Ruben Onsu

"Hari ini saksinya babysitter ada satu orang," ujar Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2024.

Minola Sebayang mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan sebelumnya dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdomisili walaupun statusnya sebagai karyawan di rumah Ruben Onsu dan Sarwendah semasa menikah.

BACA JUGA:Sarwendah Jawab Tudingan Selingkuh dengan Karyawan, Gak Masuk Akal!

"Karena sudah 2 orang kemarin saksinya hanya saja kesaksian dua orang itu dijelaskan majelis hakim tidak berdomisili," ujar Minola Sebayang.

"Meskipun bekerja di rumah itu tapi tidak berdomisili. Jadi dia minta bener-bener berdomisili di tempat itu," sambungnya.

BACA JUGA:Ruben Onsu Tutup Peluang Rujuk dengan Sarwendah, Minola Sebayang: Kecuali Ada Kuasa Tuhan

Minola Sebayang mengaku bahwa babysitter yang dihadirkan pada persidangan Ruben Onsu dan Sarwendah sudah bekerja selama 5 tahun.

Sehingga, Minola Sebayang menilai babysitter tersebut layak untuk memberikan kesaksian pada persidangan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah.

BACA JUGA:13 Agustus 2024 Jadi Penentu Nasib Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, Bakal Diputus Verstek?

"Babysitter ini sudah bekerja selama 5 tahun. Babysitter kan yang benar-benar menginap disitu. Ini hakim yang minta," ucap Minola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: