Kronologi Dugaan Korupsi PT Jasindo Diungkap KPK

Kronologi Dugaan Korupsi PT Jasindo Diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan serangkaian dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017 - 2020 yang merugikan keuangan negara. -Ayu Novita-

Dari pembicaraan tersebut, kata Alex tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.

Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerjasama dengan tersangka SHT. 

BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah di Ambang Perceraian, Begini Nasib Betrand Peto

BACA JUGA:Gerindra Alihkan Dukungan ke Benyamin-Pilar Usai Riza Patria Mundur di Pilkada Tangsel

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka TSP yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S.Parman. 

Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, tersangka SHT menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya. 

"Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT," tutur Alex. 

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. 

Tetapi, Alex menjelaskan dalam akta pendiriannya, tersangka TSP tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham. 

BACA JUGA:Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan

BACA JUGA:Ketahui! Cara Mengisi Laporan Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap Contoh Isiannya Bentuk PDF

Tersangka TSP menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur utama  yaitu:

  1. PS sebagai Direktur Utama
  2. RRK sebagai Direktur dan pemegang saham
  3. TPD sebagai Direktur dan pemegang saham
  4. RHP sebagai Komisaris Utama dan pemegang sahamSAU sebagai Komisaris dan pemegang saham

Alex menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka TSP mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP (selaku kepala cabang Parman) membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras. 

"Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan," pungkasnya. 

Karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai direktur utama PT Mitra Bina Selaras pada tanggal 30 Maret 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads