Viral Pelecehan Pegawai Pertashop oleh Pelanggan, Pertamina: Sanksi Hukum Berlaku

Viral Pelecehan Pegawai Pertashop oleh Pelanggan, Pertamina: Sanksi Hukum Berlaku

Pelecehan pegawai Pertashop oleh pelanggan viral di medsos dan pihak Pertamina mengatakan jika sanksi hukum berlaku.-tangkapan layar X@Heraloebss-

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial seorang laki-laki yang tengah mengisi bensin di Pertashop lakukan pelecehan ke petugas wanita.

Area Manager Communication, Relation and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan membenarkan kejadian tersebut.

Dikonfirmasi, pelecehan pegawai Pertashop tersebut terjadi di Pertashop dengan nomor 3P.43237 Gekbrong, Kab Cianjur, Jawa Barat pada Senin 26 Agustus 2024 puku 15.40 WIB.

BACA JUGA:Ditanya soal Anies Batal Diusung PDIP Jadi Cagub, Ini Jawaban Ridwan Kamil

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Lolly Aborsi Kandungan: Saya Tahu di Mana Tempatnya!

Korban yang masih trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab Pertashop untuk langsung dilakukan pengecekan CCTV.

Diketahui pelaku dengan sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator wanita tersebut sembari tersenyum.

Serta dari rekaman CCTV didapatkan data kendaraan pelaku yang selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ogah Disebut Rawon di Pilkada Jakarta 2024: Nama Pasangan Kami Rido!

"Pihak Kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dan telah berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa dini hari, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB yang saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut meminta keterangan dari pelaku dan saksi di Polres Cianjur," kata Eko saat dihubungi Disway.Id Rabu 28 Agustus 2024.

Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum.

“Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Eko.

BACA JUGA:Angka Fantastis Kekayaan Pramono Anung, Rano Karno Kalah Jauh: Properti dari Jakarta hingga Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: