2 Orang Ditetapkan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Pembacokan Pelajar di Ciputat
Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam pembacokan pelajar di Ciputat, Tangerang Selatan.-Disway.id/Rafi Adhi-
TANGSEL, DISWAY.ID - Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam pembacokan pelajar di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan keduanya berinisial M (16) dan T (14).
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Pelajar di Ciputat Naik Sidik, Polisi Sebut Berawal dari Rencana Tawuran
BACA JUGA:Ungkap Pembacokan Pelajar di Serua, Belasan Saksi dan CCTV Diperiksa Satreskrim Polres Tangsel
"Anak berkonflik dengan hukum M, laki-laki 16 tahun dan T, laki-laki 14 tahun," katanya kepada awak media, Jumat 30 Agustus 2024.
Dituturkannya, keduanya ditetapkan ABH karena diduga terlibat dalam tewasnya korban O (14) dengan cara melukai korban.
"Anak berkonflik dengan hukum atau ABH membawa senjata tajam jenis celurit untuk tawuran dengan salah satu sekolah menengah pertama swasta yang berada di wilayah Tangerang Selatan, kemudian celurit itu digunakan pelaku untuk melukai O," tuturnya.
ABH M disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
BACA JUGA:Viral, Ibu-ibu Curi Sembako dan Gas di Sebuah Restoran Pamulang
BACA JUGA:Keluarga Korban Pembacokan di Ciputat Diperiksa, Bawa Barbuk Ini ke Polres Tangsel
Sementara ABH T disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya, kasus dugaan pembacokan pelajar di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan naik sidik.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan kasus itu statusnya kini telah naik penyidikan.
"Perkembangan sementara yang dapat kami sampaikan bahwa perkara ini sudah memasuki proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi maupun menyita beberapa barang bukti yang menjadi petunjuk dalam peristiwa pidana tersebut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: