2 Orang Ditetapkan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Pembacokan Pelajar di Ciputat
Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam pembacokan pelajar di Ciputat, Tangerang Selatan.-Disway.id/Rafi Adhi-
Dipaparkannya, pembacokan itu terjadi berawal adanya rencana tawuran yang dilakukan pihak korban dan pelaku.
"Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti petunjuk yang ada, patut diduga bahwa sebelum terjadinya peristiwa pidana yang dimaksud terdapat dua kelompok yang hendak melakukan kegiatan tawuran dan korban pada saat itu diduga ikut dengan kelompok yang hendak melakukan tawuran," paparnya.
BACA JUGA:Polres Tangsel Cek TKP Pembacokan Pelajar, Saksi Diperiksa
"Demikian sementara yang dapat kami sampaikan, perkara sudah menemui titik terang dan semoga segera kami ungkap pelakunya," lanjutnya.
Diketahui, seorang pelajar di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan tewas akibat diduga alami luka bacok pada Jumat 23 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril menuturkan kejadian itu terjadi pada sore kemarin.
"Benar telah terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban S (14) meninggal dunia," tuturnya.
Dijelaskannya, korban tewas karena alami beberapa luka bacok di tubuhnya.
"Korban mengalami luka berat akibat senjata tajam (luka sobek pada di bagian belakang leher), dan Meninggal Dunia diduga saat dalam Perjalanan ke RS," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini kejadian tersebut dalam penyelidikan pihaknya.
"Kasus menjadi atensi, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Reskrim Polsek Ciputat Timur," ungkapnya.
"Kami mengimbau kepada para masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga diri dimanapun berada dan menjaga ketertiban satu sama lain," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: