Aturan dan Larangan saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Umat Katolik Wajib Tahu
Paus Fransiskus menginap di Kedutaan Besar Vatikan Jakarta selama kunjungan--Disway
Aturan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bagi umat Katolik yang akan mengikuti misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus wajib mematuhi aturan yang diberlakukan.
BACA JUGA:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Kedubes Vatikan Disterilisasi, Dijaga Ketat Paspampres
Salah satunya, yakni wajib memiliki tiket gelang.
Dalam keterangan resmi Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) KWI, umat yang tidak memiliki tiket gelang tidak diizinkan masuk ke area stadion GBK.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban acara yang akan berlangsung," bunyi keterangan resmi tersebut.
Selain itu, ada sejumlah aturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh umat Katolik.
Berikut deretan aturan misa akbar Paus Fransiskus di GBK.
- Umat harus menjaga kebersihan
- Duduk sesuai zona menonton
- Membawa jas hujan
- Memiliki wristband (gelang tiket acara misa) dan memakainya
- Memakai sepatu dan berpakaian sopan
- tiba di lokasi tepat Waktu
- Siapkan uang tunai
- Jaga sikap tenang untuk menghormati ibadah
- Hindari penggunaan ponsel selama misa
BACA JUGA:Ajakan Jusuf Kalla Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Tanah Air
Larangan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Selain aturan yang diberlakukan, ada beberapa barang yang dibawa saat misa akbar Paus Fransiskus.
Adapun rincian lengkap larangan misa akbar Paus Fransiskus di GBK sebagai berikut
- Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar
- Dilarang membawa benda kemasan kaca
- Dilarang membawa drone
- Dilarang membawa poster, bendera, dan spanduk
- Dilarang membawa tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya
- Dilarang membawa benda atau cairan mudah terbakar
- Dilarang membawa botol minuman sendiri
- Dilarang membawa kamera DSLR atau professional
- Dilarang membawa senjata atau benda berbahaya
- Dilarang membawa minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang
- Dilarang membawa payung besar
- Dilarang membawa terompet
- Dilarang merokok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: