IDI Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Pemberhentian Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi

IDI Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Pemberhentian Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi

Ketua PB IDI dr M Adib Khumaidi SpOT mengingatkan praduga tak bersalah terkait penghentian sementara praktik klinik dekan FK Undip di RS Kariadi.-annisa amalia zahro-

"Dan juga menghormati sejawat kami yang menurut saya akhirnya ada hal-hal yang sifatnya pribadi jadi muncul di media. Jadi ini kan buat kami juga cukup kami sesalkan," tambahnya.

Terlebih, semua proses ini harusnya ada di dalam satu ranah penyidikan oleh aparat hukum.

"Aparat hukum, saya kira sudah bekerja secara profesional. Undip pun juga sangat terbuka. Kariadi saya kira juga sangat terbuka untuk kemudian memberikan suatu objektivitas terkait dengan proses-proses ini," lanjutnya.

Adib juga menegaskan bahwa pihaknya juga ingin menyelesaikan permasalahan perundungan ini.

BACA JUGA:Ketua PB IDI Sayangkan Pemberhentian PPDS Anestesi FK Undip di RS Kariadi, Proses Pendidikan dan Pelayanan Terganggu

"Dan bagi kami pun mendukung semua proses itu karena kita ingin menyelesaikan permasalahan perundungan. Bukan hanya untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana upaya pencegahan ke depan supaya jangan sampai terjadi lagi."

"Ini concern bagi kami, karena kami ingin mendukung pendidikan profesi yang nyaman, aman, tetapi tetap menjaga mutu dan kualitas untuk memproduksi dokter spesialis yang memang bermutu untuk Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: