Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari 10 orang dalam kasus Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan, Ini Kronologinya
Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari 10 orang Yang Diamankan kasus Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -
BACA JUGA:Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng, Tak Lama Polisi Tangkap 6 Pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Syahduddi juga menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme.
"Dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: