Tap MPRS 33/1967 Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI
Ketua MPR Bambang Soesatyo -disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Surat tersebut diterima secara langsung oleh Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, penyerahan surat tersebut berdasarkan rapat pimpiman MPR yang menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
BACA JUGA:SBY Minta Demokrat Pegang Teguh Konstitusi di Era Politik Pragmatis
Bamsoet atau Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM, serta nomor MH, H tanggal 13 Agustus 2024, Prihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 MPRS 1967.
"Maka berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki pimpinan MPR untuk menjawab setiap surat yang masuk kepada kami, serta kewajiban MPR untuk menyerap dan merespon dinamika sosial politik masyarakat yang berkembang terkait dengan sistem ketenangan negaraan Indonesia sesuai peraturan Tata Tertib MPR 2019-2024," Bamsoet dalam sambutannya.
Bamsoet menambahkan, maka pimpinan MPR telah merespon surat menkum HAM Republik Indonesia dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu.
Bamsoet menjelaskan berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah dintanda tangani 10 orang pimpinan MPR tersebut para pimpinan MPR telah sepakat jika tap MPR tersebut tak berlaku lagi.
BACA JUGA:Pesawat Trigana Air Kecelakaan Tergelincir di Kamanap Papua, Ternyata Angkut Istri Pj Gubernur Papua
BACA JUGA:Pesawat Trigana Air PK-YSP Alami Gagal Lepas Landas di Bandara Serui Papua, Kemenhub Angkat Bicara
"Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.
Dia juga menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Sukarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: