Tap MPRS 33/1967 Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Tap MPRS 33/1967 Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Ketua MPR Bambang Soesatyo -disway.id/anisha aprilia-

Bamsoet menegaskan tidak berlakunya lagi Tap MPR XXXIII/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Sukarno berkhianat pada NKRI.

Bamsoet juga mengapresiasi jasa Sukarno tak hanya bagi Indonesia tapi juga jasanya untuk dunia yakni dengan konferensi Asia - Afrika pada 1955 lalu. 

BACA JUGA:Terkuak, Penyebab Terjadinya Penusukan Sesama Sekuriti hingga Tewas di Pamulang: Dipicu Soal Aturan Parkir?

BACA JUGA:Aksi Penculikan di Jelupang Tangsel, Korban Dipulangkan Tengah Malam: Polisi Buru Pelaku!

Oleh karena itu, Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads