Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Orang Diringkus Polisi dan Pelaku Lain DPO
Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus begal yang salah satunya menimpa Purnawirawan TNI-Disway.id/Rafi Adhi-
Dua tersangka yang diamankan saat ini disangkakan Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: