Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Orang Diringkus Polisi dan Pelaku Lain DPO

Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Orang Diringkus Polisi dan Pelaku Lain DPO

Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus begal yang salah satunya menimpa Purnawirawan TNI-Disway.id/Rafi Adhi-

Dua tersangka yang diamankan saat ini disangkakan Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: