Sanksi Politik Uang di Pilkada Lebih Berat dari Pemilu
Ilustrasi uang-Pixabay/ Iqbal Nuril Anwar -Pixabay/ Iqbal Nuril Anwar
JAKARTA, DISWAY.ID-- Politik uang atau money politic merupakan praktik curang yang kerap dilakukan pada masa pemilihan umum.
Perlu diketahui bahwa politik uang merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga pelaku dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolda Metro Jaya Wanti-Wanti Hindari Politik Uang
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
Menariknya, sanksi bagi pelaku politik uang pada pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) berbeda.
"Di Pilkada itu sanksi bagi (pelaku) politik uang lebih berat daripada di pemilu," ungkap Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, 9 September 2024.
Menurut Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku politik uang bukan hanya orang yang memberi, tetapi juga menerima. Dan mereka bisa dipidana pada tiap tahapan pilkada.
"Bukan hanya di masa kampanye, pemungutan masa tenang, atau pemungutan suara. Setiap tahapan kalau ada politik uang yang memberi dan yang menerima, sanksinya itu sama," tuturnya.
BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024
BACA JUGA:Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Itu di (Pasal) 187A ayat (1)," paparnya.
Pada ayat (2), lanjut Titi, sanksi sama diberlakukan kepada pemegang suara yang menerima uang.
"Apa iya gara-gara (terima uang) Rp100 juta, bayar denda Rp200 juta, masuk bui 3-6 tahun minimal," tegasnya lagi.
Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat lebih sadar akan ancaman sanksi dan tidak melakukan politik uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: