Wujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, Ketahui 11 Bentuk Pelanggarannya

Wujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, Ketahui 11 Bentuk Pelanggarannya

Wujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, Ketahui 11 Bentuk Pelanggarannya-Disway/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen untuk mendukung Pilkada 2024 yang ramah Anak.

Dalam hal ini, para calon kepala daerah dilarang melibatkan anak dalam setiap proses pilkada, mulai dari persiapan, kampanye, proses pemilihan, hingga sengketa hasil.

BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Palembang, KemenPPPA Ingatkan Orang Tua Pantau Anak Main Gadget

BACA JUGA:KemenPPPA Turun Tangan Bantu Kasus Ibu dan Pacar Lecehkan Anak di Sumenep

"Di Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas disebutkan bahwa tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan politik. Kemudian tentu diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017," ungkap Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu Media Talk "Cermati Isu Perempuan dan Anak dalam Pilkada Serentak" di Jakarta, 9 September 2024.

Pada UU Perlindungan anak saja, sanksi bagi pelanggar adalah maksimal kurungan 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Untuk mewujudkan Pilkada 2024 Ramah Anak, pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri, KPAI, KPU, dan Bawaslu dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang Ramah Anak.

BACA JUGA:Cukai Makanan dan Minuman Manis Berlaku 2025, KemenPPPA Angkat Bicara

BACA JUGA:Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?

Surat edaran ini disepakati bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023.

Melalui kolaborasi ini, pihaknya menekankan komitmen pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak, termasuk dalam kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara, dan/atau sengketa hasil pemilu.

Bersama dengan itu pula dirumuskan bentuk-bentuk pelanggaran melalui penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum dan pemilihan serentak.

"Pertama terkait dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, kemudian menyalahgunakan atau memasukkan identitas anak, yang ketiga terkait dengan menyalahgunakan fasilitas anak," sebutnya.

Fasilitas anak ini termasuk tempat bermain, satuan pendidikan (kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan), dan lain-lain untuk kepentingan kampanye.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads