Satu Dekade Presiden Joko Widodo, Pemberdayaan UMKM Sumbang 60 Persen PDB

Satu Dekade Presiden Joko Widodo, Pemberdayaan UMKM Sumbang 60 Persen PDB

Ahli Utama Pengembang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), R.S. Hanung Harimba Rachman dalam diskusi di Forum Merdeka Barat pada Senin, 9 September 2024-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ahli Utama Pengembang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), R.S. Hanung Harimba Rachman menyampaikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran krusial dalam perekonomian Indonesia dalam Produk Domestik Bruto (PDB) negara. 

Kontribusi signifikan ini menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. 

“Menyumbang PDB di Sektor UMKM proyeksi kita sekitar 60 persen Namun, walaupun angkanya cukup besar, tetapi produktivitasnya masih rendah karena pembaginya oleh 97 persen lapangan kerja Indonesia,” ujarnya dalam diskusi di Forum Merdeka Barat pada Senin, 9 September 2024. 

BACA JUGA:Persiapkan Era Digital, Kampus Vokasi Kemenperin Mulai Terapkan Kurikulum 4.0

BACA JUGA:Rafi Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyanti di Pilgub Banten 2024

Pemerintah melalui Kemenkop UKM terus berupaya memberdayakan UMKM melalui berbagai pendekatan yang strategis, dukungan modal, dan perlindungan yang memadai bagi UMKM. 

Dengan begitu besarnya kontribusi terhadap perekonomian nasional, pemerintah telah menerapkan tiga pendekatan utama untuk pengembangan UMKM secara keberlanjutan. 

Pertama, pendekatan ‘soft touch’ yang diterapkan pada kelompok mikro, yang umumnya membutuhkan dukungan ringan dan aksesibilitas. Kedua, pendekatan ‘high touch’ terhadap usaha kecil menengah serta wirausaha baru karena mereka memerlukan kebutuhan yang lebih kompleks. 

“Ketiga, pengembangan wirausaha baru dilakukan dengan bekerja sama dengan inkubator-inkubator untuk menginkubasi UKM dan menciptakan pengusaha-pengusaha baru,” ujarnya. 

Pemerintah juga telah berkomitmen untuk mempermudah akses modal bagi UMKM sebagai salah satu upaya dalam pemberdayaan UMKM

BACA JUGA: Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

BACA JUGA:10 September Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Tutup Jam Berapa?

Adapun, salah satu langkah signifikan adalah melalui UU Omnibus Law yang memperkenalkan regulasi baru untuk mempermudah akses pasar dan pembiayaan. 

Selain jalur bank, UMKM didorong untuk memasuki alternatif pembiayaan lain seperti Initial Public Offering (IPO) ke pasar modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: