Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Pria Asal Petamburan Dibekuk Polisi
Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis.--Candra Pratama
TANGERANG, DISWAY.ID - Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.
Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:5 Keluarga Tersangka Pengedaran Narkoba, Kompol Rudy Wiransyah: Transaksi Lebih Rp 1 Milyar
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 Oktober 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasar Kemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
"Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku" ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri menambahkan Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 (seratus delapan) Box dengan total keseluruhan 10.800 (Sepuluh ribu delapan ratus) butir, Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 (Lima ratus tiga belas) Box dengan total 513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu), Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 (Tujuh belas) toples dengan total 17.00 (Tujuh belas ribu) butir.
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000,000 (lima juta rupiah).
RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara" ujar Kapolsek Pasar Kemis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: