Kuasa Hukum Ungkap Kesimpulan Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah: Mereka Sepakat Ingin Pisah

Kuasa Hukum Ungkap Kesimpulan Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah: Mereka Sepakat Ingin Pisah

Sarwendah dan Ruben Onsu --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan hasil kesimpulan dari sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.

Disebutkan, perceraian di antara keduanya merupakan sebuah kesepakatan bersama.

Sedangkan agenda kesimpulan tersebut digelar secara e-court pada 10 September 2024.

"Jadi, hari ini tanggal 10 september perkara gugatan Ruben Onsu dan Sarwendah sudah masuk tahap kesimpulan. Hanya saja kesimpulannya itu kami sampaikan tidak secara langsung dalam persidangan tetapi melalui e-court," ujar Minola Sebayang ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Sidang Putusan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 24 September 2024

Lebih lanjut, Minola Sebayang mengatakan bahwa hasil kesimpulan sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah merupakan hasil kesepakatan bersama.

Adapun, Sarwendah sebagai tergugat tidak datang dan tidak menggunakan haknya untuk mempertahankan rumah tangga dengan Ruben Onsu walaupun sudah diundang secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Inti daripada kesimpulan kita itu adalah kita menyatakan sidang sdh berjalan dengan baik namun faktanya setelah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali tergugat tetap tidak hadir dalam persidangan untuk menggunakan haknya," ucap Minola.

"Menggunakan haknya dalam membantah atau menyatakan tidak setuju dengan apa yg kami sampaikan, atau tidak setuju dalam permintaan perceraian yang diajukan klien kami dalam gugatan," ujar Minola.

BACA JUGA:Sarwendah Tak Mau Andalkan Nafkah dari Ruben Onsu Jika Sudah Resmi Cerai, Kuasa Hukum: Gak Bisa Berharap Banyak

Soal kehadiran para saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Ruben Onsu, Minola Sebayang mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Sarwendah.

"Dan memang kalau kita lihat dalam beberapa pernyataan atau statement yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat kan saya berapa kali lihat tayangan, mereka menyatakan bahwa saksi saksi yg dihadirkan itu juga masih ada komunikasi dengan tergugat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads