Pemerintah Kantongi Pajak Digital Hingga Rp 27.85 Triliun, Kripto Penyumbang Terbesar

Pemerintah Kantongi Pajak Digital Hingga Rp 27.85 Triliun, Kripto Penyumbang Terbesar

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Indonesia telah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27.85 triliun hingga akhir bulan Agustus 2024 ini.-dok disway-

BACA JUGA:Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU

BACA JUGA:Proyek Jembatan Sasak Rembaga Bikin Jalan Hos Cokroaminoto Ciledug Macet Parah!

Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun. 

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402.38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1.12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 726.41 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 152.74 miliar dan PPN sebesar Rp 2.09 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads