Mbappe Menang Putusan Pengadilan Soal Gaji Belum Terbayar, PSG Diperintahkan Bayar Rp 940 Miliar
Mbappe Menang Putusan Pengadilan Soal Gaji Belum Terbayar, PSG Diperintahkan Bayar Rp 940 Miliar-k.mbappe/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kylian Mbappe muncul sebagai pemenang dalam putusun pengadilan, dan diperintahkan PSG membayar mantan bintang mereka sebesar 55 juta euro, setara dengan Rp 940 miliar.
Mbappe meninggalkan PSG musim panas ini untuk bergabung dengan Real Madrid dengan status bebas transfer, tetapi kapten Prancis itu telah berselisih dengan lama klubnya mengenai gaji dan bonus yang belum dibayarkan.
Secara khusus, Mbappe mengklaim bahwa dia tidak dibayar gajinya untuk bulan April, Mei dan Juni 2024 bersama dengan bonus.
BACA JUGA:Real Madrid Salip Arsenal Perburuan Pemain Galactico Senilai Rp 1,7 Triliun
Komisi untuk Ligue de Football Professionnel (LFP) kini telah memutuskan mendukung Mbappe setelah sidang, menurut L'Equipe.
LFP, awal minggu ini, merekomendasikan mediasi bagi kedua belah pihak, namun Mbappe menolaknya karena ia merasa PSG berutang uang kepadanya dan tidak ingin berkompromi.
PSG yakin mereka telah mencapai kesepakatan lisan dengan Mbappe jika ia pergi tanpa biaya transfer sesuatu yang diakui sang pemain.
Namun ia juga merasa tim telah melanggar janji dengan mengurangi waktu bermainnya setelah ia mengumumkan niatnya untuk pergi.
Dan komisi tersebut kini telah memerintahkan raksasa Ligue 1 itu untuk membayar Mbappe sejumlah 55 juta euro penuh dalam delapan hari ke depan.
BACA JUGA:Lamine Yamal Isyaratkan Gabung Manchester City, Rayuan Kevin De Bruyne Berhasil?
Pernyataan itu tidak satu pun bukti yang diajukan menunjukkan perjanjian itu 'telah menjadi batal demi hukum' atau 'ada hak PSG untuk tidak membayar unsur-unsur gaji yang diatur dalam kontrak.'
PSG Siap Lawan Putusan Pengadilan Soal Mbappe
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: