Nikita Mirzani Klaim Sudah Kantongi Bukti Foto dan Video untuk Penjarakan Vadel Badjideh
Nikita Mirzani Ungkap keseriusannya melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Nikita Mirzani mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk penjarakan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan bahwa bantahan Vadel Badjideh bahwa Lolly tidak pernah hamil adalah pembohongan publik.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bakal Boyong Saksi dari Luar Negeri untuk Penjarakan Vadel Badjideh
Bahkan, Fahmi Bachmid mengatakan bukti yang dikantongi oleh Nikita Mirzani membuat Vadel Badjideh tidak berkutik. Fahmi menyebut bukti-bukti kuat itu berupa foto dan video.
"Bawanya itu ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak. Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi awak media, Minggu 15 September 2024.
BACA JUGA:Nikita Willy Bakal Melahirkan Anak Keduanya di AS, Calon Adik Baby Issa
Lebih lanjut, Fachmi juga menjelaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ancaman laporan itu minimal penjara 5 tahun.
"Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena undang-undangnya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau dipenjara," ucap Fachmi Bachmid.
Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Rencananya, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan diperiksa mengenai laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu depan. Hanya saja, Fahmi belum bisa memastikan kepastian ihwal tanggalnya.
BACA JUGA:Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak
"Minggu depan (jadwal Nikita diperiksa), tapi minggu depannya masih belum tahu," kata Fahmi Bachmid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: