4 Bapaslon di Pilgub Jabar Penuhi Syarat Administrastif
Kang Dedi Mulyadi bersama warga.--
Serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku mulai 15 hingga 18 September 2024," ujarnya.
Selanjutnya KPU Provinsi Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon pada Pilkada Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU setempat akan menetapan paslon atau peserta Pilkada.
"Pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon," ujarnya.
BACA JUGA:Maju di Pilgub Jakarta, Rano Karno Ngaku Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR
BACA JUGA:Istana Bantah Tudingan PDIP soal Anies Gagal Maju Pilgub karena Mulyono
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: