4 Bapaslon di Pilgub Jabar Penuhi Syarat Administrastif

4 Bapaslon di Pilgub Jabar Penuhi Syarat Administrastif

Kang Dedi Mulyadi bersama warga.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan, empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jabar, Hedi Ardia, melalui keterangan resmi, Sabtu 14 September 2024.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Pagi Ini, Risma Fokus Pilgub Jatim 2024

BACA JUGA:Rafi Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyanti di Pilgub Banten 2024

Hedi mengatakan, pihaknya telah melakulan  verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan empat bapaslon.

Di antaranya terdiri atas pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

"Sesuai dengan tahapan, KPU Provinsi Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu Provinsi Jabar," kata Hedi.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sosialisi Penyelenggaran Pilgub Bersama Perisai di Rumah HOS Tjokroaminoto

BACA JUGA:Jelang Pilgub, Ahoker Akan Deklarasi Dukungan Pramono Anung dan Rano Karno

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar masyarakat bisa menanggapinya.

Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring datang ke Kantor KPU Provinsi Jabar.

Bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan, kata dia, harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan.

Selain itu, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Strategi Kemenangan, Dukungan TKN Fanta dalam Pilgub Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: