Setelah 20 Tahun Dilarang, Indonesia Akhirnya Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Setelah 20 Tahun Dilarang, Indonesia Akhirnya Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi pesisir laut dan kehidupannya.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah Indonesia resmi membuka keran ekspor laut setelah 20 tahun kegiatan tersebut dilarang untuk dilakukan.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Kemendag Sahkan Ekspor Pasir Laut, Resmi Revisi Permendag

Melanjutkan, Isy menambahkan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor. Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," jelas Isy.

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. 

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

BACA JUGA:Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud

Selain itu agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.

Sementara pecinta lingkungan Greenpeace mengkhawatirkan ekspor pasir pasir laut ini tidak hanya merugikan kehidupan pesisir dan bawah laut, tapi juga merugikan manusia.

BACA JUGA:Rencana Ekspor Energi Surya ke Singapura Diungkap Luhut, Incar Investasi Asing

"Aktivitas ini juga akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam, karena perubahan kontur dasar laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: