Gelap Mata Terbakar Cemburu, Suami Habisi Selingkuhan Istri Siri
Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan awal mula terjadinya penusukan terhadap A yang mengakibatkan korban tidak bernyawa.--Dimas Rafi
BACA JUGA:Usai Ramai Dugaan Isu Perselingkuhan Azizah Salsha, Kini Gaya Duduk Pratama Arhan Jadi Sorotan
"Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” ujarnya.
Dwi mengatakan, akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati.
"Ancaman hukuman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana,“ jelas Dwi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: