Beraksi Lewat Facebook, 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kredit Kendaraan Bermotor Dibekuk

Beraksi Lewat Facebook, 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kredit Kendaraan Bermotor Dibekuk

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga orang yang dikenal piawai memalsukan dokumen kredit kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi Timur. Ketiga tersangka berinisial RAI, MHA, dan FR. Dr--Dimas Rafi

Selain itu, pelaku juga menyertakan surat keterangan kepemilikan usaha sebagai syarat bertransaksi dengan pihak leasing.

Dedi menyebutkan bahwa pelaku dengan cepat memberikan semua dokumen palsu tersebut kepada pihak leasing untuk mengamankan kredit kendaraan yang akan disetorkan.

"Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads