Jasa Pendirian PT dan Pengurusan KITAS Tenaga Kerja Indonesia
Ilustrasi jasa pendirian PT-ist-
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) (bagi skala Usaha Menengah dan Besar)
Selain mendapat semua dokumen legalitas PT dan perizinan berusahanya di OSS, kamu juga akan memperoleh berbagai bonus lain dari AdminKita seperti: Bantex AdminKita, Free Stempel Perusahaan, dan GRATIS Konsultasi Pajak PT.
Jasa Pengurusan KITAS Indonesia Tenaga Kerja & Investor Untuk PT
Selanjutnya jika PT Kamu akan merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perlu mengurus izin kerja atau working permit. Di Indonesia, izin kerja bagi TKA adalah KITAS Tenaga Kerja dengan indeks C-312.
Sementara bagi PT PMA yang akan mendatangkan Investor Asing sebagai Direktur dan/atau Komisaris ke Indonesia, bisa menggunakan KITAS Investor dengan indeks C-313 maupun C-314.
BACA JUGA:Indonesia dan Jepang Sepakat Tingkatkan Produktivitas dan Skill Tenaga Kerja Lulusan Vokasi
Masing-masing indeks KITAS tersebut memiliki peruntukan, masa berlaku dan persyaratan yang berbeda satu dengan lainnya.
Agar tidak pusing mengurus semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan, kamu juga bisa mempercayakan Jasa Pengurusan KITAS Tenaga Kerja maupun KITAS Investor dari AdminKita.
Selain itu AdminKita juga bisa membantu kamu mengurus perizinan khusus di OSS, seperti Jasa Pengurusan SIUJPT untuk Jasa Transportasi (KBLI 52291) dan Jasa Pengurusan SIUJK untuk Jasa Konstruksi.
Atau jika Perseroan Terbatas (PT) kamu mengalami permasalahan pembukuan dan perpajakan, kamu bisa mempercayakan Jasa Tax & Accounting dari AdminKita.
Tidak hanya itu, AdminKita juga siap membantu kamu menghindari pembajakan brand dengan Jasa Pendaftaran Merek yang proses pengajuannya 98% PASTI DISETUJUI.
BACA JUGA:Imigrasi Jaksel Amankan 3 WN Yaman, Terlibat Kasus Penyelundupan Tenaga Kerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: