KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan
KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan-Disway.id/Dimas Rafi-
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh.
Laporan itu masuk dengan nomor nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: