KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan

KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban  Kasus pencabulan

KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan-Disway.id/Dimas Rafi-

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh.

Laporan itu masuk dengan nomor nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: