KPK Dalami Keterangan 4 Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
KPK Dalami 4 Saksi terkait Peraturan Pemenangan Lelang dalam Dugaan Korupsi di Lingkungan Semarang.-Ayu Novita/Disway.id-
"Belum bisa disampaikan," pungkas Tessa.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
BACA JUGA:KPK Sebut Sudah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Sudah Selesai
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka.
Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka.
KPK juga telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diihimpun Disway.id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: