Marcellus Williams Tetap Dihukum Suntik Mati Meskipun Tak Terbukti Secara DNA di Pengadilan Missouri

Marcellus Williams Tetap Dihukum Suntik Mati Meskipun Tak Terbukti Secara DNA di Pengadilan Missouri

Marcellus Williams tetap di hukum suntik mati meskipun tak terbukti secara DNA dan Mahkamah Agung dan Gubernur Missouri akan melaksanakan hukuman terhadap tesangka pembunuhan ini.-tangkapan layar X@amandaknox-

"Dengan demikian, hukuman Tn. Williams akan dilaksanakan seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Selain itu pihak Mahkamah Agung Missouri juga menolak permintaan untuk membatalkan eksekusi secara langsung guna memberi waktu bagi pengadilan yang lebih rendah untuk membuat keputusan baru tentang apakah jaksa penuntut umum mengecualikan calon juri kulit hitam karena alasan rasial selama vonis Williams tahun 2001.

BACA JUGA:Munas PERBASI, Budisatrio Jadi Calon Tunggal Ketua Umum 2024-2028

BACA JUGA:BPH Migas Cek Stok BBM Jelang Pilkada dan Nataru: Insya Allah Aman

"Meskipun hampir seperempat abad litigasi di pengadilan negara bagian dan federal, tidak ada bukti kredibel tentang ketidakbersalahan yang sebenarnya atau bukti kesalahan konstitusional yang merusak kepercayaan pada putusan awal," tulis Hakim Zel Fischer dalam putusan Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum untuk persidangan awal mengatakan pada sidang pembuktian pada tanggal 28 Agustus bahwa ia memang mencoret satu calon juri kulit hitam dari kelompok tersebut sebagian karena ia menganggap pria itu terlalu mirip Williams, yang menurut pengacara Williams menunjukkan bias rasial.

Sedangkan Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah, namun pengacaranya tidak mencoba membuktikan klaimnya ke Mahkamah Agung negara bagian.

Sebaliknya, mereka berfokus pada pengecualian selama pemilihan juri dan dugaan kesalahan penanganan senjata pembunuhan oleh jaksa penuntut, pisau jagal besar.

BACA JUGA:Heri Koswara-Sholihin Pede Incar 60% Suara Warga Kota Bekasi, Yakin Menang

BACA JUGA:Profil Boyz II Men, Grup yang Gelar Konser di Jakarta Bareng Kahitna

Pengacaranya, bersama kelompok-kelompok seperti Midwest Innocence Project, telah memperjuangkan pengampunannya beberapa kali sebelumnya. 

Jaksa Penuntut Umum St. Louis County Wesley Bell berencana untuk mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung Missouri ke Mahkamah Agung AS.

"Bahkan bagi mereka yang tidak setuju dengan hukuman mati, ketika ada sedikit keraguan tentang kesalahan terdakwa, hukuman mati yang tidak dapat dibatalkan seharusnya tidak menjadi pilihan," kata Bell dalam sebuah pernyataan.

Pertanyaan sebelumnya mengenai bukti DNA mendorong pembelaan Williams untuk melakukan pengujian lebih lanjut.

BACA JUGA:Mayang Adik Vanessa Angel Ngaku Pernah Dapat DM dari Vadel Badjideh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads