Dewan Pengurus Kadin Kembali Tegaskan Munaslub Pengangkatan Anindya Bakrie Ilegal

Dewan Pengurus Kadin Kembali Tegaskan Munaslub Pengangkatan Anindya Bakrie Ilegal

Dilansir dari hasil investigasi Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu 14 September 2024 lalu, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART Kadin oleh Dewan-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 lalu. 

Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin

BACA JUGA:Hadiri HUT ke-56 Kadin, Mendag Zulhas Sebut Ekonomi Indonesia Baik-Baik Saja

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal.

Hal tersebut dikarenakan Munaslub telah menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub," kata Hamdan di Menara Kadin Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Munaslub Kadin Disebut Ilegal, Anindya Bakrie Buka Suara

BACA JUGA:Anindya Bakrie Siapkan Langkah Strategis Kadin Indonesia Jelang Transisi Pemerintahan

"Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum,” tambah Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. 

Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses kata Hamdan, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. 

BACA JUGA:Anindya Bakrie Kembali Tegaskan Tak Ada Dua Kadin Indonesia di Momen HUT ke-56!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: