Pelaku Curanmor di PIK Pakai Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Main Perempuan

Pelaku Curanmor di PIK Pakai Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Main Perempuan

Pelaku Curanmor di PIK Pakai Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Main Perempuan-Disway/Cahyono-

"Kemudian dijaga lah danau itu kanan kirinya sampai mereka itu menyerah akhirnya mereka ke pinggir," terang Wahyudi.

Keempat tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan pihak kepolisian yang sudah berada di lokasi.

Warga yang geram dengan kelakuan mereka menghajar para tersangka hingga babak belur.

Bahkan satu tersangka berinisial AA kondisinya kritis hingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads