Pramono Sebut Kampung Bayam Sudah Ditetapkan Sejak 1992, Ada SK Presiden

Pramono Sebut Kampung Bayam Sudah Ditetapkan Sejak 1992, Ada SK Presiden

Calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung --Cahyono

Pasalnya, usai KSB berdiri di sebelah JIS, warga Kampung Bayam malah terusir dan ditempatkan di hunian sementara (Huntara) di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pramono mengatakan, jika dirinya jadi Gubernur Jakarta bakal mengundang Wali Kota Jakarta Utara, dan PT. Jakpro selaku pengelola JIS untuk mencari solusi terkait permasalah KSB.

"Sehingga dengan demikian, kalau ini nanti menjadi amanah saya, saya akan menyelesaikan," tegas Pramono.

Sementara Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furkon berharap, melalui pakta integritas ini, pihaknya dapat kembali menepati KSB jika Pramono terpilih menjadi Gubernur Jakarta.

BACA JUGA:Heru Budi Respons Keinginan Warga Kampung Bayam Bangun Argowisata di Huntara

Pasalnya kata Furkon, KSB adalah hak warga Kampung Bayam yang dulu dijanjikan oleh Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Kita harapkan itu adalah apa yang sudah menjadi hak kita, yang telah dibuatkan Pak Anies, diharapkan dilanjutkan oleh Pak Pram dan diberikan kepada warga Kampung Bayam, Kampung Susun Bayam," singkat Furkon.

Sekedar informasi, warga eks Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

BACA JUGA:Heru Budi Respons Keinginan Warga Kampung Bayam Bangun Argowisata di Huntara

Sebelumnya, warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun di lahan sebelah JIS.

Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak oleh Pemprov DKI.

Bagi warga yang menolak dipindah ke Rusun makan disediakan hunian sementara di Jalan Tongkol kawasan Pademangan.

Pemprov DKI berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: