Tia Rahmania Gugat PDIP Pasca Dipecat Sebagai Kader, Ronny Talapessy: Akan Kami Hadapi
Tia Rahmania gugat PDIP pasca dipecat sebagai kader dan PDIP menyatakan siap untuk mengahadapi upaya hukum tersebut.-Screenshoot/Instagram-
"Sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2024, Boni melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.
"Berdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.
BACA JUGA:Paslon RIDO Ingin Sistem Sirekap dalam Pilkada DKI Jakarta Digunakan Jujur dan Adil
BACA JUGA:Ternyata Justin Bieber Sempat Sindir P Diddy Lewat Lagu 'Yummy', Begini Konspirasinya!
Ronny menjelaskan pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.
"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.
BACA JUGA:Profil dan Biodata P Diddy, Rapper yang Terlibat Kasus Pelecehan Seksual dan Prostitusi
BACA JUGA:Rundown Fan Meeting Wi Ha Joon di The Kasablanka Hall 28 September 2024, Open Gate Pukul 18.00 WIB
Ronny berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta menegaskan pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang. Kami periksa berdasarkan fakta dan saksi selama 5 bulan. Perlu diketahui oleh publik bahwa yang memeriksa ini kami merekrut mantan hakim profesional yaitu Pak Muarar Siahaan, mantan hakim MK," imbuhnya.
"Jadi sangat terbuka dan sangat-sangat profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: